20 Desember 2010

Manajemen Sumber Daya Manusia

Diposting oleh Widya_Mauretya di 05.12
Macam-macam sumber daya manusia 
Sumber daya manusia terbagi menjadi 3 menurut keahliannya yaitu
1. Tenaga Kerja Terdidik / Tenaga Ahli / Tenaga Mahir
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal. Contohnya seperti sarjana ekonomi, insinyur, sarjana muda, doktor, master, dan lain sebagainya.

2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karena yang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya adalah supir, pelayan toko, tukang masak, montir, pelukis, dan lain-lain.

3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja model ini seperti kuli, buruh angkut, buruh pabrik, pembantu, tukang becak, dan masih banyak lagi contoh lainnya.

Perkembangan sumber daya manusia

Perkembangan dunia kerja di Indonesia saat ini berlangsung sangat pesat, baik industri formal maupun informal. Hal ini akan menimbulkan lapangan kerja baru yang siap diisi oleh para tenaga kerja yang berpotensi untuk maju. Tuntutan di dunia kerja pun menjadi semakin tinggi dan beragam yang menuntut adanya sumber daya manusia yang berkualitas.
Pasar tenaga kerja yang luas dan menglobal, menciptakan tingkat persaingan antar calon tenaga kerja yang semakin ketat dan kompetitif. Setiap individu harus dapat bersaing dan menunjukkan kompetensinya, agar tidak tersingkir dari persaingan di dunia kerja.
Karenanya, bukan hanya dituntut memiliki latar belakang pendidikan formal yang mendukung, namun setiap individu yang akan bersaing di dunia kerja sebaiknya juga sudah membekali diri dengan sertifikat kompetensi di bidang tertentu. Salah satu bidang yang sangat diperhitungkan saat ini adalah telematika.
Jaringan telekomunikasi dan informatika telah menjadi kebutuhan penting bagi banyak industri saat ini. Inilah sebabnya kebutuhan akan sumber daya manusia yang handal di bidang telematika memiliki daya saing lebih karena banyak dibutuhkan di semua bidang.



Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2.Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3.Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.

Serikat pekerja
Para pekerja mendirikan suatu serikat pekerja bukan karena tanpa alasan , mereka membentuk itu karena mereka ingin hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi , karena disamping mempunyai kewajiban mereka juga mempunyai hak , dan diantara hak mereka yaitu :
1 . Mendapatkan gaji yang layak
2 . Mendapatkan jaminan social
3 . Bekerja dengan tentram
4 . Mencapai kesejahteraan .

Tapi pada saat ini , dengan adanya serikat kerja . para pekerja tidak memanfaatkan secara maksimal sarana tersebut , Karena kebanyakan dari mereka hanya menuntut hak , tapi tidak memperdulikan kewajibannya , Begitu pula sebaliknya banyak perusahaan yg menuntut untuk kerja dengan baik , tapi hak para pekerjanya tidak diperdulikan .

Hukum-Hukum yang mengatur perburuhan
Pada awal mulanya hukum perburuhan merupakan bagian dari hukum perdata yang diatur dalam BAB VII A Buku III KUHP tentang perjanjian kerja. Namun, pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hukum perburuhan Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951 tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar

20 Desember 2010

Manajemen Sumber Daya Manusia


Macam-macam sumber daya manusia 
Sumber daya manusia terbagi menjadi 3 menurut keahliannya yaitu
1. Tenaga Kerja Terdidik / Tenaga Ahli / Tenaga Mahir
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal. Contohnya seperti sarjana ekonomi, insinyur, sarjana muda, doktor, master, dan lain sebagainya.

2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karena yang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya adalah supir, pelayan toko, tukang masak, montir, pelukis, dan lain-lain.

3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja model ini seperti kuli, buruh angkut, buruh pabrik, pembantu, tukang becak, dan masih banyak lagi contoh lainnya.

Perkembangan sumber daya manusia

Perkembangan dunia kerja di Indonesia saat ini berlangsung sangat pesat, baik industri formal maupun informal. Hal ini akan menimbulkan lapangan kerja baru yang siap diisi oleh para tenaga kerja yang berpotensi untuk maju. Tuntutan di dunia kerja pun menjadi semakin tinggi dan beragam yang menuntut adanya sumber daya manusia yang berkualitas.
Pasar tenaga kerja yang luas dan menglobal, menciptakan tingkat persaingan antar calon tenaga kerja yang semakin ketat dan kompetitif. Setiap individu harus dapat bersaing dan menunjukkan kompetensinya, agar tidak tersingkir dari persaingan di dunia kerja.
Karenanya, bukan hanya dituntut memiliki latar belakang pendidikan formal yang mendukung, namun setiap individu yang akan bersaing di dunia kerja sebaiknya juga sudah membekali diri dengan sertifikat kompetensi di bidang tertentu. Salah satu bidang yang sangat diperhitungkan saat ini adalah telematika.
Jaringan telekomunikasi dan informatika telah menjadi kebutuhan penting bagi banyak industri saat ini. Inilah sebabnya kebutuhan akan sumber daya manusia yang handal di bidang telematika memiliki daya saing lebih karena banyak dibutuhkan di semua bidang.



Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2.Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3.Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.

Serikat pekerja
Para pekerja mendirikan suatu serikat pekerja bukan karena tanpa alasan , mereka membentuk itu karena mereka ingin hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi , karena disamping mempunyai kewajiban mereka juga mempunyai hak , dan diantara hak mereka yaitu :
1 . Mendapatkan gaji yang layak
2 . Mendapatkan jaminan social
3 . Bekerja dengan tentram
4 . Mencapai kesejahteraan .

Tapi pada saat ini , dengan adanya serikat kerja . para pekerja tidak memanfaatkan secara maksimal sarana tersebut , Karena kebanyakan dari mereka hanya menuntut hak , tapi tidak memperdulikan kewajibannya , Begitu pula sebaliknya banyak perusahaan yg menuntut untuk kerja dengan baik , tapi hak para pekerjanya tidak diperdulikan .

Hukum-Hukum yang mengatur perburuhan
Pada awal mulanya hukum perburuhan merupakan bagian dari hukum perdata yang diatur dalam BAB VII A Buku III KUHP tentang perjanjian kerja. Namun, pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hukum perburuhan Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951 tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

0 komentar on "Manajemen Sumber Daya Manusia"

Posting Komentar

 

dyaluppha , , Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea


Smashed Pink Can