5 Juni 2012

PENGARUH ASURANSI UMUM TERHADAP NET INTEREST MARGIN

Diposting oleh Widya_Mauretya di 01.57 1 komentar

Disusun Oleh :
Dara Veri Widayanti                           (21210695)
Nindy Sintya Indriani Rachman            (25210004)
Widya Mauretya                                 (28210495)

PENGARUH ASURANSI UMUM TERHADAP NET INTEREST MARGIN
A.    General  Insurance
Pengertian
General Insurance (asuransi umum) merupakan penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Penjaminan ini bersifat jangka pendek (short term)- biasanya satu tahun. Ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian dimana terjadi karena bencana . Contoh asuransi kesehatan, asuransi kesehatan dan asuransi gedung. Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan. Sesuai dengan ketentuan UU No.2/1992 tentang usaha perasuransian, masing-masing bidang Asuransi dikelola oleh perusahaan yang berbeda, kendati untuk beberapa produk, seperti Asuransi kesehatan dan Asuransi kecelakaan diri dapat dikelola dengan baik oleh perusahaan asuransi kerugian maupun jiwa. Disamping perlindungan dan jaminan, asuransi juga menawarkan berbagai manfaat antara lain mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk meminimalisasi terjadinya risiko. Umumnya, perusahaan asuransi memiliki tim suvei yang sudah berpengalaman dengan itu dapat memberikan rekomendasi untuk memperkecil terjadinya risiko terhadap kepentingan yang diasuransikan. Asuransi juga bisa berfungsi segabai tabungan. Hal ini tampak dalam manfaat yang ditawarkan oleh asuransi jiwa. Pada dasarnya, hasil yang diterima pada akhir masa jatuh tempo merupakan kumpulan dari tabungan premi ditambah dengan bunga, yang harus dingat dari segi natur bisnisnya, perusahaan Asuransi bukan merupakan perusahaan investasi sehingga bunga yang ditawarkan biasanya lebih rendah dari bunga deposito atau tabungan.



Produk – produk Asuransi Umum:
1.      Asuransi Kendaraan bermotor
Ada dua macam penutupan asuransi kendaraan bermotor yang sudah umum dikenal, yakni comprehensive (gabungan) atau yang biasa dikenal dengan sebutan all risks dan Total Loss Only lazim disingkat TLO. Comprehensive (all risks) atau gabungan adalah penggantian kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor dari segala risiko selain yang dikecualikan oleh polis. Misalnya kaca depan atau lampu depan pecah akibat tertabrak, tape atau velg dicuri dan kerusakan-kerusakan aksesoris lainnya. klaim all risks dapat dilakukan berkali-kali selama kendaraan dipertanggungkan. Total Loss Only secara otomatis sudah merupakan bagian dari jaminan All Risks. Sedangkan penutupan Total Loss Only (TLO) untuk kasus-kasus karena kecelakaan berat yang menimbulkan kerugian atau kerusakan kendaraan lebih 75% dari total nilai pertanggungan. kehilangan kendaraan akibat pencurian termasuk di dalam jaminan TLO.
2.      Asuransi Kebakaran
Dalam Asuransi Kebakaran segala macam barang dapat diasuransikan, yang penting adalah barang-barang didalam rumah Anda harus mencatat atau menyatakannya secara tertulis di dalam polis. Dalam hal kerugian akibat kebakaran, tentunya ada sebab yang menimbulkannya. Berbagai sebab dapat digantikan atau terjamin asuransinya. Tapi ada juga sebab kebakaran yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Penyebab kerugian dan kerusakan yang dijamin adalah akibat kebakaran yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau akibat menjalarnya api sampai kerumah Anda. Barang-barang yang rusak akibat digunakannya air untuk menahan atau memadamkan api juga dijamin pertanggungannya.
3.      Asuransi Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah Tangga (Houseowners & Household Insurance)
Asuransi Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah Tangga (Houseowners & Household Insurance) merupakan jenis lain dari asuransi umum. Asuransi jenis ini menjamin kerugian karena kehilangan atau rusaknya perabotan rumah tangga yang berada dalam lokasi gedung yang diasurnasikan akibat terjadinya risiko, seperti kebakaran, prampokan/pencurian, gempa bumi dan lain sebagainya.Perlindungan ini bisa diperoleh dengan harga premi yang relatif murah dan terjangkau.
4.      Asuransi Kebongkaran (Burdglary Insurance)
Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance) merupakan alternatif jenis lain dari produk asuransi general. Asuransi jenis ini menjamin kerugian tertanggung terhadap barang-barang yang dimiliki serta ditempatkan pada sebuah gedung yang diasuransikan akibat perampokan/pencurian yang dilakukan dengan pembongkaran yang disertai dengan pengrusakan dan pemaksaan. Dalam hal premi, besar kecilnya premi yang harus dibayarkan sangat tergantung dengan tempat atau lokasi pertanggungan, pengamanan yang disediakan serta jenis-jenis barang yang diasuransikan.Secara umum, premi Asuransi Kebongkaran berkisar antara satu hingga dua setengah persen (%) dari nilai pertanggungan.

Prinsip dasar asuransi
·      Insurable interest adalah Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
·      Utmost good faith adalah Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
·      Proximate cause adalah Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
·      Indemnity adalah Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
·      Subrogation adalah Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
·      Contribution adalah Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

B.     Net Interest Margin
Pengertian
Marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih. Namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Sehingga Margin bunga bersih dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.

Perhitungan
Pendapatan bunga bersih diperoleh dari pendapatan bunga dikurangi beban bunga. Rasio ini menunjukkan kemampuan bank dalam memperolah pendapatan operasionalnya dari dana yang ditempatkan dalam bentuk pinjaman (kredit). Semakin tinggi NIM menunjukkan semakin efektif bank dalam penempatan aktiva produktif dalam bentuk kredit, sebaliknya ketika NIM menunjukkan persentase yang minim, maka akan terjadi kecenderungan munculnya kredit macet. Adapun Standar yang ditetapkan Bank Indonesia untuk rasio NIM adalah 6% keatas Semakin besar rasio ini maka meningkatnya pendapatan bunga atas aktiva produktif yang dikelola bank sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah semakin kecil.

Keterkaitan General Insurance dengan Net Interest Margin (NIM)
Seperti yang telah dijelaskan pada penjelasan di atas, net interest margin merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh pendapatan operasionalnnya dari dana yang ditempatkan dalam bentuk pinjaman ( kredit ). Sehingga dapar dikatakan bahwa semakin tinggi NIM menunjukan semakin efektif bank dalam penempatan aktiva produktif dalam bentuk kredit, dan sebaliknya jika rasio NIM menunjukan nilai yang minim maka terdapat kecenderungan terjadinya kredit macet. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah bagi Bank dalam menghadapi permasalahan kredit macet. Bank akan seringkali menghadapi permasalahan kredit macet karena berbagai permasalahan yang dialami oleh nasabahnya. Permasalahan ini tentu saja merupakan kerugian tersendiri oleh Bank karena jumlah kredit yang diberikan tidak memberikan manfaat berupa pendapatan bunga. Jika dulu tindakan yang diambil Bank saat terjadi kredit macet adalah menyita barang nasabah, namun perkembangannya saat ini, Bank memberdayakan perusahaan asuransi untuk mengcover setiap kerugian atas setiap kejadian kredit macet tersebut. Dengan hal itu tingkat rasio Net Interest Margin (NIM)  akan tetap terjaga stabilitasnya. Oleh pertimbangan kredit macet tersebut Bank akan mewajibkan setiap nasabah untuk ikut bergabung dalam perusahaan asuransi demi meminimalkan terjadinya kredit macet. Pertumbuhan Bank di Indonesia yang semakin pesat kemajuannya membuat bank melakukan ekspansi kredit dengan ikut berkontribusi dalam perusahaan leasing dan agency dimana setiap perusahaan tersebut akan dicover oleh perusahaan asuransi untuk mengatasi terjadinya kredit macet. Berikut merupakan mekanisme pendapatan bunga serta pembayaran bunga oleh Bank.


Pada skema diatas Bank mempunyai kewajiban membayar bunga kepada deposit yang digambarkan oleh i1 dan bank juga menyalurkan dananya dalam bentuk loan yang akan menghasilkan bunga atas kredit yang diberikan . Sedangkan NIM merupakan pengurangan antara i2 dengan i1. Bank juga menyalurkan dana pinjaman (loan) dalam bentuk leasing ataupun agency yang disalurkan kepada masyarakat yang bunga pinjamannya akan jauh lebih tinggi dibanding pinjaman yang diberikan oleh bank kepada lembaga leasing tersebut (i3,i4 > i2). Dan asuransi akan mengcover bank dan lembaga-lembaga keuangan tersebut untuk mengcover terjadinya kredit macet agar i2-i1 akan tetap terjaga. 


Referensi


4 Juni 2012

INKASO

Diposting oleh Widya_Mauretya di 20.47 1 komentar
Disusun Oleh :
Dara Veri Widayanti                     (21210695)
Nindy Sintya Indriani Rachman     (25210004)
Widya Mauretya                          (28210495)
I.    Pengertian Inkaso dan Manfaat Inkaso
Inkaso (collection) adalah kegiatan jasa bank melakukan amanat pihak ketiga dalam bentuk penagihan kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang ditunjuk oleh pihak pemberi amanat.
Kegiatan inkaso dilakukan untuk menyelesaikan tagihan pihak pemberi amanat berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat segera dibayarkan, karena pihak tertarik (pihak berhutang) berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. Dengan demikian inkaso hanya dilakukan antar cabang suatu bank atau antar bank yang berada di kota yang berbeda. Sebagai contoh, misalnya Ratih nasabah giro Bank Satria Cabang Bandung menerima cek dari Ira nasabah giro Bank Satria Cabang Jakarta. Dalam hal demikian cek Ratih tidak dapat diselesaikan (ditagih) melalui kliring di Bank Indonesia. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui inkaso.
Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relative lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian. Sementara manfaat kegiatan inkaso bagi pihak bank pemrakarsa selain terjadinya pendapatan komisi inkaso dan sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan, juga mengendapnya dana inkaso sejak dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak pemberi amanat merupakan keuntungan bagi bank.

II.    Warkat Inkaso
Warkat yang dapat inkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.
a.    Warkat Inkaso Tanpa Dokumen
Warkat inkaso tanpa dokumen adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan dokumen-dokumen lain.
Misalnya cek, bilyet giro, wesel dan surat-surat berharga lainnya.
b.    Warkat Inkaso Berdokumen
Warkat inkaso berdokumen adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan seperti faktur, kuitansi, konosemen (bill of loading), polis asuransi, dan dokumen – dokumen lainnya.
III.    Jenis Inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu :
a.    Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar meliputi:
1)    Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
2)    Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak  tertagih.
3)    Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso.
4)    Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
b.   Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi :
1)    Penerimaan tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain.
Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2)    Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
3)    Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.
Kegiatan inkaso keluar dan inkaso masuk dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut :
Dalam hal pihak tertarik sebagai nasabah bank lain, kegiatan inkaso dapat digambarkan sebagai berikut :
a.    Pencatatan Inkaso Keluar
Transaksi inkaso keluar merupakan transaksi yang belum mengandung suatu kepastian, sehingga belum mengakibatkan perubahan terhadap aktiva dan kewajiban bagi Bank yang melakukan transaksi tersebut. Dan transaksi tersebut menjadi efektif setelah diperoleh informasi bahwa inkaso berhasil. Oleh karena itu transaksi inkaso keluar belum diperoleh kepastian berhasil tidaknya. Oleh bank yang melakukan transaksi tersebut dicatat ke dalam Rekening Administratif Rupiah (RAR) dalam bentuk catatan tunggal (single entry).

b.   Pencatatan Inkaso Masuk
Apabila pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah nasabah giro pada bank pelaksana, maka bank pelaksana memeriksa kecukupan dana pada rekening giro nasabah yang bersangkutan.
Jika ternyata dananya mencukupi, bank pelaksana melakukan pemindahbukuan dari rekening giro nasabah tertarik kepada rekening antar kantor cabang.
Dalam hal pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah sebagai nasabah bank lain, berarti warkat inkaso harus diteruskan kepada bank tempat rekening giro tertarik melalui kliring. Dengan demikian dapat saja diperlakukan sebagai inkaso keluar.

Referensi :
Buku Akuntansi Perbankan-Armico
Untuk versi lengkap download disini

Mekanisme Layanan Bank

Diposting oleh Widya_Mauretya di 00.36 1 komentar


Mekanisme layanan Bank mempunyai arti sebagai alur kegiatan Bank dalam melayani nasabah untuk berbagai layanan yang dilaksanakan oleh Bank . Berbagai kegiatan tersebut dapat terjadi antara Bank dengan nasabah maupun antara Bank dengan Bank . Kegiatan Bank tersebut dapat berupa kliring , transfer maupun pemberian kredit . Dan untuk lebih memahami berbagai transaksi yang dilayani oleh Bank maka dalam tulisan ini akan dibahas mengenai beberapa mekanisme layanan Bank . 

1  .  Kliring
Kliring adalah suatu transaksi yang terjadi apabila giran ( nasabah giro ) menarik cek , kemudian diserahkan kepada bank untuk dibayar secara tunai .  Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa kliring hanya dapat dilaksanakan pada Bank Umum karena salah satu kegiatan Bank Umum adalah melayani lalu lintas keuangan giral , berbeda dengan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) yang tidak dapat melayani lalu lintas giral . Dalam transaksi kliring dikenal adanya warkat kiring yaitu alat pembayaran yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran giral seperti cek , bilyet giro , surat bukti penerimaan transfer dari luar kota , wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk dan jenis-jenis warkat lain yang telah disetujui penyelenggara kliring . Didalam proses kliring hutang atau piutang antara satu bank dengan bank lainnya yang terjadi akibat transaksi pembayaran dengn uang giral akan diselesaikan dengan menggunakan simpanan giro masing – masing bank pada Bank Indonesia . Aturan kliring telah ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk masing – masing Bank untuk menyimpan dana Giro Wajib Minimum atau GWM yang terdiri dari GWM Primer . GWM Sekunder , dan GWM LDR ( Loan to Deposit Ratio ) . Dan untuk transaksi kliring sendiri , masing – masing Bank harus menyimpan dana sebesar 8 % dari jumlah deposit atau dana dari pihak ketiga . Untuk mengilustrasikan kegiatan kliring , pada tulisan ini akan memberikan contoh transaksi antara Bank “ABC” dengan Bank “XYZ” .  

Pada gambar diatas menjelaskan bahwa terjadi transaksi antara nasabah bank “ABC” dengan nasabah Bank “XYZ” . Transaksi tersebut terdiri dari pengeluaran dana serta permintaan dana. Berikut contoh dari transaksi tersebut :
1.  Tuan A merupakan nasabah Bank “ABC” mengeluarkan cek untuk Tuan B yang merupakan nasabah Bank”XYZ” sebesar 50  juta rupiah  . Kemudian Tuan B meminta Bank “XYZ” untuk mencairkan dana tersebut . Oleh karena itu Bank “XYZ” akan memberikan surat yang disebut sebagai Nota Debet Keluar yaitu surat / warkat yang diberikan oleh nasabah  suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut kepada Bank Indonesia , kemudian Bank Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Bank “ABC” sebagai bank yang bersangkutn dengan Tuan A dengan memberikan surat Nota Debet tersebut kepada Bank “ABC” yang pada Bank yang akan dikurangi dananya , Nota Debet tersebut dinamakan Nota Debet Masuk yaitu surat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat . Transaksi ini merupakan transaksi permintaan dana karena Tuan B meminta dana dalam bentuk cek yang diberikan oeh Tuan A untuk dicairkan . Berikut pencatatan yang terjadi untuk kegiatan tersebut :

   1.Jika pada ilustrasi 1 merupakan ilustrasi permintaan dana maka pada ilustrasi 2  akan menggambarkan mekanisme pengeluaran dana transaksi kliring . Pada transaksi kali ini Tuan B akan menyerahkan dana kepada Tuan A melalui kliring sebesar 100 juta kepada Bank “ABC” yang merupakan Bank Tuan A . Dalam transaksi ini Tuan B melibatkan Bank “ XYZ” untuk menyerahkan dana tersebut dari rekeningnya ke rekening Tuan A di Bank “ ABC” .  Dalam hal ini Bank “XYZ” akan mengeluarkan surat yang disebut dengan Nota Kredit Keluar yaitu surat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain . Selanutnya Bank Indonesia akan memeberikan Nota Kredit tersebut kepada Bank “ABC” yang dianggap oleh Bank “ABC” sebagai Nota Kredit Masuk . Mekanisme nota kredit ataupun debet didasarkan pada berasal darimana dana tersebut dikeluarkan  . Sehingga pencatatan yang terjadi adalah sebagai berikut :
    Untuk diketahui , Bahwa dalam mekanisme kegiatan Bank deposit yang terdiri dari tabungan , deposito berjangka dan giro oleh bank dianggap sebagai suatu kewajiban karena dengan kata lain Bank mempunyai kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut ke nasabah , oleh karena itu Bank akan menempatkan rekening – rekening tersebut ke sisi kewajiban ( Liability ) . Kegiatan bank tidak hanya sebatas memindahkan dana ke sesama rekening sejenis , bank juga melaksanakan pemindah bukuan yang disebut pinbuk . Pinbuk dibagi menjadi dua jenis yaitu pinbuk debet dan pinbuk kredit . Contoh dari pinbuk debet adalah pemindahbukuan dari saldo          deposito berjangka ke rekening tabungan , bagi rekening deposito berjangka merupakan pinbuk debet karena dana bekurang di debet , sementara bagi rekening tabungan merupakan pinbuk kredit karena dana bertambah ke rekening tabungan . Dalam transaksi kliring dikenal adanya menang ataupun kalah kliring , hal ini terjadi sebagai akibat dari transaksi cek tidak cukup dana yang dilakukan oleh suatu nasabah bank yang melakukan transaksi kliring .Transaksi cek tidak cukup dana ini akan berdampak pada keluarnya surat tolakan kliring yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk Bank yang bersangkutan .
     Contoh mekanisme menang/kalah kliring    
      
Sebagai contoh , Bank A mempunyai nilai deposit sebesar 100 juta , maka GWM sebesar 8% sebesar 8 juta . Bank B mempunyai nilai deposit sebesar 150 juta , maka GWM karman sebesar 8% sebesar 12 juta , namun Bank B menyimpan dana lebih dari 12 juta yaitu 15 juta  .  12 juta merupakan GWM atau LRR ( Legal Reserve Requirement ) dan 3 juta sisanya merupakan ER ( Excess Reserves ) karena merupakan suatu kelebihan . Suatu saat terjadi transaksi kliring antara kedua Bank tersebut dan mengakibatkan Bank A kalah kliring sebesar 2 juta .
Dalam hal ini bagi Bank yang kalah kliring jika GWM kurang dar 8% maka Bank tersebut harus meminjam dana untuk dapat segera mencapai nilai GWM pada rekening koran di Bank Indonesia . Untuk mencapai nilai GWM sebesar 8% , biasanya Bank yang kalah kliring akan meminjam dana terhadap Bank yang menang kliring yang disebut dengan call money . Dana pinjaman tersebut juga terdapat bunga pinjaman yang dihitung per malam  . Kekalahan suatu bank dalam transaksi kliring sangat berisiko pada tingkat likuidasi Bank. Jika Bank yang sering mengalami kalah kliring dan tidak mampu membayar hutang pinjaman maka Bank tersebut dapat dilikuidasi , tetapi jika Bank yang mengalami kalah kliring tidak mengakibatkan jumlah GWM pada Bank Indonesia berkurang dari 8% maka bank tersebut dapat dikatakan aman dari ancaman likuidasi .

2. Kliring antar Negara
Kegiatan kliring tidak hanya terjadi antara Bank di satu negara yang sama , namun kegiatan kliring juga dapat terjadi antar Negara . Sebagai ilustrasi , Tuan A yang berada di Tokyo , Jepang ingin mengirimkan uang kepada Tuan B di Jakarta,Indonesia , Untuk mengirimkan uang tersebut Tuan A harus mencari Bank yang memiliki correspondent Bank dengan Bank tempat Tuan B menjadi nasabah. Jika Tuan A sudah menemukan Bank tersebut maka terdapat 2 cara yang dapat dilakukan oleh Bank yang berada di Tokyo tersebut . Pertama Bank Draft yaitu , Bank of Tokyo akan memberikan surat kepada Tuan A untuk diberikan kepada Tuan B untuk mencairkan dana di Bank Tuan B menjadi nasabah . Kedua dengan cara Payment Order , Bank of Tokyo akan melakukan transaksi kliring dengan Bank tempat dimana Tuan B menjadi nasabah , dan Tuan B akan mengambil dana tersebut di Bank tersebut . Berikut ilustrasi gambar dari kegiatan tersebut . 
3 . Transfer
Terdapat perbedaan antara transfer dan kliring . Transfer merupakan pemindahan dana antara Bank yang sama . Sedangkan kliring merupakan kegiatan pemindahan dana dari satu Bank ke Bank lain yang berbeda . 

Keterangan :
A  =  Transfer
B  =   Kliring
C  =   Kliring
D  =   Transfer
Gambar diatas menunjukan telah terjadi transaksi antara Tuan A yang merupakan nasabah BRI Jakarta dengan Tuan B yang merupakan nasabah BPD Papua . Tuan A ingin mengirimkan uang sebesar 20 juta kepada Tuan B melalui BRI Jakarta. Namun karena BPD Papua tidak mempunyai cabang di Jakarta maka BRI mencari cabang BRI di kota dimana BPD Papua juga terdapat cabang di kota tersebut , dalam hal ini BRI dan BPD Papua sama – sama mempunyai cabang di kota Makasar . Oleh karena itu BRI Jakarta mengirimkan uang kepada BRI Makasar , pengiriman ini dinamakan transfer . Dan BRI Makasar akan melakukan transaksi kliring dengan BPD Papua Makasar untuk mengirimkan dana tersebut melalui perantara Bank Indonesia . Selanjutnya BPD Papua Makasar akan mentransferkan dana tersebut ke BPD Papua di Mapi yang merupakan Bank dari Tuan B . Pencatatan yang terjadi dari transaksi tersebut adalah sebagai berikut :




  


4 .  Portofolio Keuangan 

Neraca Bank akan selalu memperlihatkan posisi keuangan Bank baik dari segi sumber dana Bank ( Resource of Fund ) ataupun dari segi penggunaan dana ( Use of Fund ) . Dari sisi assets neraca Bank terdapat cash reserves yang terdiri dari kas dan rekening koran pada BI , cash reserves merupakan penentu likuidasi suatu bank , jika suatu bank mempunyai masalah terhadap cash reserves maka bank tersebut juga mempunyai ancama untuk dilikuidasi . Selanjutnya yaitu Loan atau pinjaman Bank kepada masyarakat , loan merupakan cash outflow terbesar dana loan bersumber dari deposit yang merupakan dana dari pihak ketiga . Untuk prinsip kehati-hatian maka dana loan harus memenuhi syarat sebagai berikut
Selain itu bank juga memberikan kredit kepada masyarakat berupa KUK ( Kredit Usaha Kecil ) yang merupakan 20% dari jumlah loan yang diberikan oleh Bank . Pinjaman berupa KUK ini memberikan suku bunga yang lebih rendah dari deposito dan lebih tinggi dari tabungan . Untuk dana KUK sendiri , harus berasal dari dana tabungan karena akan berisiko jika mengambil dana dari deposito berjangka ataupun dari dana giro  . Karena deposito berjangka memiliki tingkat suku bunga yang tinggi dan giro memiliki fluktuasi transaksi yang cepat . Hal ini ditujukan agar tidak terjadi negative mismatch yaitu suatu keadaan dimana terjadi penyimpangan antara source of fund dengan use of fund  seperti penggunaan source of fund jangka pendek untuk use of fund jangka panjang. Loan tidak hanya berupa KUK saja , loan mempunyai berbagai macam bentuk kredit seperti kredit konsumtif , Investasi dan modal kerja . Selain loan dan cash reserves yang terdapat pada sisi assets , juga terdapat securities . Securities pada sisi asset menandakan bahwa Bank tersebut melaksanakan transaksi pembelian terhadap obligasi ataupun piutang call money .  Dari sisi liabilities dapat terlihat bahwa deposit merupakan source of fund terbesar yang kemudian danannya bersama capital disalurkan untuk loan . Berbeda dengan securities pada assets , securities pada sisi liabilities menunjukan bahwa bank menerbitkan obligasi ataupun mempunyai hutang call money .

5 .Perhitungan Bunga Bank 
Setiap hari Bank akan melakukan perhitungan atau yang disebut dengan proses akhir hari untuk menghitung saldo rekening berdasarkan transaksi yang terjadi tiap hari . Perhitungan akhir hari tidak akan memasukan nilai bunga didalamnya , jumlah bunga akan ditambahkan pada saat perhitungan akhir bulan , yang nantinya saldo tersebut akan menjadi saldo awal bulan berikutnya . Perhitungan bunga didasarkan pada tiga cara yaitu berdasarkan saldo terendah , saldo rata-rata atau saldo harian  . Perhitungan bunga sendiri mempunyai formula perhitungan sebagai berikut  :  
% i x hari bunga x nominal
     360 / 365
Pembagi 360 ataupun 365 didasarkan pada dana tersebut berasal , jika dana tersebut berasal dari assets maka pembaginya adalah 360 karena nilai bunga akan lebih tinggi yang didapat , sedangkan jika dana tersebut berasal dari sisi liabilities maka pembaginya adalah 365 karena nilai bunga yang harus dibayar bank akan jauh lebih kecil . Untuk lebih memahami mengenai perhitungan bunga , berikut akan diberikan ilustrasi mengenai perhitungan bunga untuk tabungan pada sisi liabilities dan loan pada sisi assets .
Contoh 1 ( Kasus Bunga Tabungan ):
Berikut merupakan transaksi tabungan Tuan A di Bank “ABC” dengan tingkat bunga 10 %
5    Mei 2012          Setor Tunai 50 juta
7    Mei 2012          Pinbuk kredit deposito 10 juta
10  Mei 2012          Pinbuk debet untuk tabungan Tuan B ( Bank”XYZ” ) 15 juta
18 Mei 2012           Pinbuk debet untuk Loan Tuan A 10 juta







Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah , akan menggunakan saldo terendah pada rekening koran nasabah . Sementara untuk hari bunga pada metode saldo terendah dihitung mulai dari awal transaksi sampai tanggal 31 dan untuk perhitungan bunga pada tanggal 31 harus ditambah 1 hari dan ini berlaku untuk semua metode .




C . Saldo harian
Untuk perhitungan bunga dengan saldo harian maka bunga dihitung selama dana itu mengendap sampai terjadi transaksi berikutnya .
Perhitungan Bunga :

  Contoh 2 ( Kasus Bunga Loan )
Tuan B merupakan nasabah bank “XYZ”  . Dia meminjam dana sebesar 100 juta yang dibayar dengan transaksi berikut . ( suku bunga 15% )
10 Mei 2012    Setoran Tunai 30 Jut
13 Mei 2012     Pinbuk dari tabungan 20 juta
18 Mei 2012     Pinbuk dari deposito 20 juta
 28 Mei 2012    Pinbuk dari tabungan 30 juta


C. Saldo Harian
Diatas merupakan contoh perhitungan bunga untuk tabungan dan loan , dan jumlah bunga tersebut akan diakumulasi dan ditambahkan dengan nilai nominal saldo pada akhir periode dan menjadi saldo awal untuk periode berikutnya .

6 .  Sekilas mengenai penomoran rekening nasabah
Setiap nasabah akan mempunyai nomor rekening yang berbeda antara nasabah yang satu dengan nasabah lainnya . Oleh karena itu Bank harus memberikan penomoran terhadap nasabah mereka . Karena Bank tidak hanya mempunyai satu bank melainkan terdiri dari beberapa kantor cabang pusat dan beberapa kantor cabang pembantu , Hal ini harus diperhatikan dalam penomoran rekening masing – masing kantor maupun masing masing nasabah agar tidak terjadi kegandaan ataupun pencampuran dana . 
Penomoran rekening Bank
Penomoran Kantor

Penomoran Rekening Nasabah




5 Juni 2012

PENGARUH ASURANSI UMUM TERHADAP NET INTEREST MARGIN

1 komentar

Disusun Oleh :
Dara Veri Widayanti                           (21210695)
Nindy Sintya Indriani Rachman            (25210004)
Widya Mauretya                                 (28210495)

PENGARUH ASURANSI UMUM TERHADAP NET INTEREST MARGIN
A.    General  Insurance
Pengertian
General Insurance (asuransi umum) merupakan penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Penjaminan ini bersifat jangka pendek (short term)- biasanya satu tahun. Ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian dimana terjadi karena bencana . Contoh asuransi kesehatan, asuransi kesehatan dan asuransi gedung. Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan. Sesuai dengan ketentuan UU No.2/1992 tentang usaha perasuransian, masing-masing bidang Asuransi dikelola oleh perusahaan yang berbeda, kendati untuk beberapa produk, seperti Asuransi kesehatan dan Asuransi kecelakaan diri dapat dikelola dengan baik oleh perusahaan asuransi kerugian maupun jiwa. Disamping perlindungan dan jaminan, asuransi juga menawarkan berbagai manfaat antara lain mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk meminimalisasi terjadinya risiko. Umumnya, perusahaan asuransi memiliki tim suvei yang sudah berpengalaman dengan itu dapat memberikan rekomendasi untuk memperkecil terjadinya risiko terhadap kepentingan yang diasuransikan. Asuransi juga bisa berfungsi segabai tabungan. Hal ini tampak dalam manfaat yang ditawarkan oleh asuransi jiwa. Pada dasarnya, hasil yang diterima pada akhir masa jatuh tempo merupakan kumpulan dari tabungan premi ditambah dengan bunga, yang harus dingat dari segi natur bisnisnya, perusahaan Asuransi bukan merupakan perusahaan investasi sehingga bunga yang ditawarkan biasanya lebih rendah dari bunga deposito atau tabungan.



Produk – produk Asuransi Umum:
1.      Asuransi Kendaraan bermotor
Ada dua macam penutupan asuransi kendaraan bermotor yang sudah umum dikenal, yakni comprehensive (gabungan) atau yang biasa dikenal dengan sebutan all risks dan Total Loss Only lazim disingkat TLO. Comprehensive (all risks) atau gabungan adalah penggantian kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor dari segala risiko selain yang dikecualikan oleh polis. Misalnya kaca depan atau lampu depan pecah akibat tertabrak, tape atau velg dicuri dan kerusakan-kerusakan aksesoris lainnya. klaim all risks dapat dilakukan berkali-kali selama kendaraan dipertanggungkan. Total Loss Only secara otomatis sudah merupakan bagian dari jaminan All Risks. Sedangkan penutupan Total Loss Only (TLO) untuk kasus-kasus karena kecelakaan berat yang menimbulkan kerugian atau kerusakan kendaraan lebih 75% dari total nilai pertanggungan. kehilangan kendaraan akibat pencurian termasuk di dalam jaminan TLO.
2.      Asuransi Kebakaran
Dalam Asuransi Kebakaran segala macam barang dapat diasuransikan, yang penting adalah barang-barang didalam rumah Anda harus mencatat atau menyatakannya secara tertulis di dalam polis. Dalam hal kerugian akibat kebakaran, tentunya ada sebab yang menimbulkannya. Berbagai sebab dapat digantikan atau terjamin asuransinya. Tapi ada juga sebab kebakaran yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Penyebab kerugian dan kerusakan yang dijamin adalah akibat kebakaran yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau akibat menjalarnya api sampai kerumah Anda. Barang-barang yang rusak akibat digunakannya air untuk menahan atau memadamkan api juga dijamin pertanggungannya.
3.      Asuransi Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah Tangga (Houseowners & Household Insurance)
Asuransi Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah Tangga (Houseowners & Household Insurance) merupakan jenis lain dari asuransi umum. Asuransi jenis ini menjamin kerugian karena kehilangan atau rusaknya perabotan rumah tangga yang berada dalam lokasi gedung yang diasurnasikan akibat terjadinya risiko, seperti kebakaran, prampokan/pencurian, gempa bumi dan lain sebagainya.Perlindungan ini bisa diperoleh dengan harga premi yang relatif murah dan terjangkau.
4.      Asuransi Kebongkaran (Burdglary Insurance)
Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance) merupakan alternatif jenis lain dari produk asuransi general. Asuransi jenis ini menjamin kerugian tertanggung terhadap barang-barang yang dimiliki serta ditempatkan pada sebuah gedung yang diasuransikan akibat perampokan/pencurian yang dilakukan dengan pembongkaran yang disertai dengan pengrusakan dan pemaksaan. Dalam hal premi, besar kecilnya premi yang harus dibayarkan sangat tergantung dengan tempat atau lokasi pertanggungan, pengamanan yang disediakan serta jenis-jenis barang yang diasuransikan.Secara umum, premi Asuransi Kebongkaran berkisar antara satu hingga dua setengah persen (%) dari nilai pertanggungan.

Prinsip dasar asuransi
·      Insurable interest adalah Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
·      Utmost good faith adalah Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
·      Proximate cause adalah Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
·      Indemnity adalah Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
·      Subrogation adalah Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
·      Contribution adalah Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

B.     Net Interest Margin
Pengertian
Marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih. Namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Sehingga Margin bunga bersih dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.

Perhitungan
Pendapatan bunga bersih diperoleh dari pendapatan bunga dikurangi beban bunga. Rasio ini menunjukkan kemampuan bank dalam memperolah pendapatan operasionalnya dari dana yang ditempatkan dalam bentuk pinjaman (kredit). Semakin tinggi NIM menunjukkan semakin efektif bank dalam penempatan aktiva produktif dalam bentuk kredit, sebaliknya ketika NIM menunjukkan persentase yang minim, maka akan terjadi kecenderungan munculnya kredit macet. Adapun Standar yang ditetapkan Bank Indonesia untuk rasio NIM adalah 6% keatas Semakin besar rasio ini maka meningkatnya pendapatan bunga atas aktiva produktif yang dikelola bank sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah semakin kecil.

Keterkaitan General Insurance dengan Net Interest Margin (NIM)
Seperti yang telah dijelaskan pada penjelasan di atas, net interest margin merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh pendapatan operasionalnnya dari dana yang ditempatkan dalam bentuk pinjaman ( kredit ). Sehingga dapar dikatakan bahwa semakin tinggi NIM menunjukan semakin efektif bank dalam penempatan aktiva produktif dalam bentuk kredit, dan sebaliknya jika rasio NIM menunjukan nilai yang minim maka terdapat kecenderungan terjadinya kredit macet. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah bagi Bank dalam menghadapi permasalahan kredit macet. Bank akan seringkali menghadapi permasalahan kredit macet karena berbagai permasalahan yang dialami oleh nasabahnya. Permasalahan ini tentu saja merupakan kerugian tersendiri oleh Bank karena jumlah kredit yang diberikan tidak memberikan manfaat berupa pendapatan bunga. Jika dulu tindakan yang diambil Bank saat terjadi kredit macet adalah menyita barang nasabah, namun perkembangannya saat ini, Bank memberdayakan perusahaan asuransi untuk mengcover setiap kerugian atas setiap kejadian kredit macet tersebut. Dengan hal itu tingkat rasio Net Interest Margin (NIM)  akan tetap terjaga stabilitasnya. Oleh pertimbangan kredit macet tersebut Bank akan mewajibkan setiap nasabah untuk ikut bergabung dalam perusahaan asuransi demi meminimalkan terjadinya kredit macet. Pertumbuhan Bank di Indonesia yang semakin pesat kemajuannya membuat bank melakukan ekspansi kredit dengan ikut berkontribusi dalam perusahaan leasing dan agency dimana setiap perusahaan tersebut akan dicover oleh perusahaan asuransi untuk mengatasi terjadinya kredit macet. Berikut merupakan mekanisme pendapatan bunga serta pembayaran bunga oleh Bank.


Pada skema diatas Bank mempunyai kewajiban membayar bunga kepada deposit yang digambarkan oleh i1 dan bank juga menyalurkan dananya dalam bentuk loan yang akan menghasilkan bunga atas kredit yang diberikan . Sedangkan NIM merupakan pengurangan antara i2 dengan i1. Bank juga menyalurkan dana pinjaman (loan) dalam bentuk leasing ataupun agency yang disalurkan kepada masyarakat yang bunga pinjamannya akan jauh lebih tinggi dibanding pinjaman yang diberikan oleh bank kepada lembaga leasing tersebut (i3,i4 > i2). Dan asuransi akan mengcover bank dan lembaga-lembaga keuangan tersebut untuk mengcover terjadinya kredit macet agar i2-i1 akan tetap terjaga. 


Referensi


4 Juni 2012

INKASO

1 komentar
Disusun Oleh :
Dara Veri Widayanti                     (21210695)
Nindy Sintya Indriani Rachman     (25210004)
Widya Mauretya                          (28210495)
I.    Pengertian Inkaso dan Manfaat Inkaso
Inkaso (collection) adalah kegiatan jasa bank melakukan amanat pihak ketiga dalam bentuk penagihan kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang ditunjuk oleh pihak pemberi amanat.
Kegiatan inkaso dilakukan untuk menyelesaikan tagihan pihak pemberi amanat berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat segera dibayarkan, karena pihak tertarik (pihak berhutang) berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. Dengan demikian inkaso hanya dilakukan antar cabang suatu bank atau antar bank yang berada di kota yang berbeda. Sebagai contoh, misalnya Ratih nasabah giro Bank Satria Cabang Bandung menerima cek dari Ira nasabah giro Bank Satria Cabang Jakarta. Dalam hal demikian cek Ratih tidak dapat diselesaikan (ditagih) melalui kliring di Bank Indonesia. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui inkaso.
Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relative lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian. Sementara manfaat kegiatan inkaso bagi pihak bank pemrakarsa selain terjadinya pendapatan komisi inkaso dan sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan, juga mengendapnya dana inkaso sejak dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak pemberi amanat merupakan keuntungan bagi bank.

II.    Warkat Inkaso
Warkat yang dapat inkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.
a.    Warkat Inkaso Tanpa Dokumen
Warkat inkaso tanpa dokumen adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan dokumen-dokumen lain.
Misalnya cek, bilyet giro, wesel dan surat-surat berharga lainnya.
b.    Warkat Inkaso Berdokumen
Warkat inkaso berdokumen adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan seperti faktur, kuitansi, konosemen (bill of loading), polis asuransi, dan dokumen – dokumen lainnya.
III.    Jenis Inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu :
a.    Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar meliputi:
1)    Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
2)    Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak  tertagih.
3)    Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso.
4)    Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
b.   Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi :
1)    Penerimaan tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain.
Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2)    Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
3)    Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.
Kegiatan inkaso keluar dan inkaso masuk dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut :
Dalam hal pihak tertarik sebagai nasabah bank lain, kegiatan inkaso dapat digambarkan sebagai berikut :
a.    Pencatatan Inkaso Keluar
Transaksi inkaso keluar merupakan transaksi yang belum mengandung suatu kepastian, sehingga belum mengakibatkan perubahan terhadap aktiva dan kewajiban bagi Bank yang melakukan transaksi tersebut. Dan transaksi tersebut menjadi efektif setelah diperoleh informasi bahwa inkaso berhasil. Oleh karena itu transaksi inkaso keluar belum diperoleh kepastian berhasil tidaknya. Oleh bank yang melakukan transaksi tersebut dicatat ke dalam Rekening Administratif Rupiah (RAR) dalam bentuk catatan tunggal (single entry).

b.   Pencatatan Inkaso Masuk
Apabila pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah nasabah giro pada bank pelaksana, maka bank pelaksana memeriksa kecukupan dana pada rekening giro nasabah yang bersangkutan.
Jika ternyata dananya mencukupi, bank pelaksana melakukan pemindahbukuan dari rekening giro nasabah tertarik kepada rekening antar kantor cabang.
Dalam hal pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah sebagai nasabah bank lain, berarti warkat inkaso harus diteruskan kepada bank tempat rekening giro tertarik melalui kliring. Dengan demikian dapat saja diperlakukan sebagai inkaso keluar.

Referensi :
Buku Akuntansi Perbankan-Armico
Untuk versi lengkap download disini

Mekanisme Layanan Bank

1 komentar


Mekanisme layanan Bank mempunyai arti sebagai alur kegiatan Bank dalam melayani nasabah untuk berbagai layanan yang dilaksanakan oleh Bank . Berbagai kegiatan tersebut dapat terjadi antara Bank dengan nasabah maupun antara Bank dengan Bank . Kegiatan Bank tersebut dapat berupa kliring , transfer maupun pemberian kredit . Dan untuk lebih memahami berbagai transaksi yang dilayani oleh Bank maka dalam tulisan ini akan dibahas mengenai beberapa mekanisme layanan Bank . 

1  .  Kliring
Kliring adalah suatu transaksi yang terjadi apabila giran ( nasabah giro ) menarik cek , kemudian diserahkan kepada bank untuk dibayar secara tunai .  Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa kliring hanya dapat dilaksanakan pada Bank Umum karena salah satu kegiatan Bank Umum adalah melayani lalu lintas keuangan giral , berbeda dengan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) yang tidak dapat melayani lalu lintas giral . Dalam transaksi kliring dikenal adanya warkat kiring yaitu alat pembayaran yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran giral seperti cek , bilyet giro , surat bukti penerimaan transfer dari luar kota , wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk dan jenis-jenis warkat lain yang telah disetujui penyelenggara kliring . Didalam proses kliring hutang atau piutang antara satu bank dengan bank lainnya yang terjadi akibat transaksi pembayaran dengn uang giral akan diselesaikan dengan menggunakan simpanan giro masing – masing bank pada Bank Indonesia . Aturan kliring telah ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk masing – masing Bank untuk menyimpan dana Giro Wajib Minimum atau GWM yang terdiri dari GWM Primer . GWM Sekunder , dan GWM LDR ( Loan to Deposit Ratio ) . Dan untuk transaksi kliring sendiri , masing – masing Bank harus menyimpan dana sebesar 8 % dari jumlah deposit atau dana dari pihak ketiga . Untuk mengilustrasikan kegiatan kliring , pada tulisan ini akan memberikan contoh transaksi antara Bank “ABC” dengan Bank “XYZ” .  

Pada gambar diatas menjelaskan bahwa terjadi transaksi antara nasabah bank “ABC” dengan nasabah Bank “XYZ” . Transaksi tersebut terdiri dari pengeluaran dana serta permintaan dana. Berikut contoh dari transaksi tersebut :
1.  Tuan A merupakan nasabah Bank “ABC” mengeluarkan cek untuk Tuan B yang merupakan nasabah Bank”XYZ” sebesar 50  juta rupiah  . Kemudian Tuan B meminta Bank “XYZ” untuk mencairkan dana tersebut . Oleh karena itu Bank “XYZ” akan memberikan surat yang disebut sebagai Nota Debet Keluar yaitu surat / warkat yang diberikan oleh nasabah  suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut kepada Bank Indonesia , kemudian Bank Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Bank “ABC” sebagai bank yang bersangkutn dengan Tuan A dengan memberikan surat Nota Debet tersebut kepada Bank “ABC” yang pada Bank yang akan dikurangi dananya , Nota Debet tersebut dinamakan Nota Debet Masuk yaitu surat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat . Transaksi ini merupakan transaksi permintaan dana karena Tuan B meminta dana dalam bentuk cek yang diberikan oeh Tuan A untuk dicairkan . Berikut pencatatan yang terjadi untuk kegiatan tersebut :

   1.Jika pada ilustrasi 1 merupakan ilustrasi permintaan dana maka pada ilustrasi 2  akan menggambarkan mekanisme pengeluaran dana transaksi kliring . Pada transaksi kali ini Tuan B akan menyerahkan dana kepada Tuan A melalui kliring sebesar 100 juta kepada Bank “ABC” yang merupakan Bank Tuan A . Dalam transaksi ini Tuan B melibatkan Bank “ XYZ” untuk menyerahkan dana tersebut dari rekeningnya ke rekening Tuan A di Bank “ ABC” .  Dalam hal ini Bank “XYZ” akan mengeluarkan surat yang disebut dengan Nota Kredit Keluar yaitu surat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain . Selanutnya Bank Indonesia akan memeberikan Nota Kredit tersebut kepada Bank “ABC” yang dianggap oleh Bank “ABC” sebagai Nota Kredit Masuk . Mekanisme nota kredit ataupun debet didasarkan pada berasal darimana dana tersebut dikeluarkan  . Sehingga pencatatan yang terjadi adalah sebagai berikut :
    Untuk diketahui , Bahwa dalam mekanisme kegiatan Bank deposit yang terdiri dari tabungan , deposito berjangka dan giro oleh bank dianggap sebagai suatu kewajiban karena dengan kata lain Bank mempunyai kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut ke nasabah , oleh karena itu Bank akan menempatkan rekening – rekening tersebut ke sisi kewajiban ( Liability ) . Kegiatan bank tidak hanya sebatas memindahkan dana ke sesama rekening sejenis , bank juga melaksanakan pemindah bukuan yang disebut pinbuk . Pinbuk dibagi menjadi dua jenis yaitu pinbuk debet dan pinbuk kredit . Contoh dari pinbuk debet adalah pemindahbukuan dari saldo          deposito berjangka ke rekening tabungan , bagi rekening deposito berjangka merupakan pinbuk debet karena dana bekurang di debet , sementara bagi rekening tabungan merupakan pinbuk kredit karena dana bertambah ke rekening tabungan . Dalam transaksi kliring dikenal adanya menang ataupun kalah kliring , hal ini terjadi sebagai akibat dari transaksi cek tidak cukup dana yang dilakukan oleh suatu nasabah bank yang melakukan transaksi kliring .Transaksi cek tidak cukup dana ini akan berdampak pada keluarnya surat tolakan kliring yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk Bank yang bersangkutan .
     Contoh mekanisme menang/kalah kliring    
      
Sebagai contoh , Bank A mempunyai nilai deposit sebesar 100 juta , maka GWM sebesar 8% sebesar 8 juta . Bank B mempunyai nilai deposit sebesar 150 juta , maka GWM karman sebesar 8% sebesar 12 juta , namun Bank B menyimpan dana lebih dari 12 juta yaitu 15 juta  .  12 juta merupakan GWM atau LRR ( Legal Reserve Requirement ) dan 3 juta sisanya merupakan ER ( Excess Reserves ) karena merupakan suatu kelebihan . Suatu saat terjadi transaksi kliring antara kedua Bank tersebut dan mengakibatkan Bank A kalah kliring sebesar 2 juta .
Dalam hal ini bagi Bank yang kalah kliring jika GWM kurang dar 8% maka Bank tersebut harus meminjam dana untuk dapat segera mencapai nilai GWM pada rekening koran di Bank Indonesia . Untuk mencapai nilai GWM sebesar 8% , biasanya Bank yang kalah kliring akan meminjam dana terhadap Bank yang menang kliring yang disebut dengan call money . Dana pinjaman tersebut juga terdapat bunga pinjaman yang dihitung per malam  . Kekalahan suatu bank dalam transaksi kliring sangat berisiko pada tingkat likuidasi Bank. Jika Bank yang sering mengalami kalah kliring dan tidak mampu membayar hutang pinjaman maka Bank tersebut dapat dilikuidasi , tetapi jika Bank yang mengalami kalah kliring tidak mengakibatkan jumlah GWM pada Bank Indonesia berkurang dari 8% maka bank tersebut dapat dikatakan aman dari ancaman likuidasi .

2. Kliring antar Negara
Kegiatan kliring tidak hanya terjadi antara Bank di satu negara yang sama , namun kegiatan kliring juga dapat terjadi antar Negara . Sebagai ilustrasi , Tuan A yang berada di Tokyo , Jepang ingin mengirimkan uang kepada Tuan B di Jakarta,Indonesia , Untuk mengirimkan uang tersebut Tuan A harus mencari Bank yang memiliki correspondent Bank dengan Bank tempat Tuan B menjadi nasabah. Jika Tuan A sudah menemukan Bank tersebut maka terdapat 2 cara yang dapat dilakukan oleh Bank yang berada di Tokyo tersebut . Pertama Bank Draft yaitu , Bank of Tokyo akan memberikan surat kepada Tuan A untuk diberikan kepada Tuan B untuk mencairkan dana di Bank Tuan B menjadi nasabah . Kedua dengan cara Payment Order , Bank of Tokyo akan melakukan transaksi kliring dengan Bank tempat dimana Tuan B menjadi nasabah , dan Tuan B akan mengambil dana tersebut di Bank tersebut . Berikut ilustrasi gambar dari kegiatan tersebut . 
3 . Transfer
Terdapat perbedaan antara transfer dan kliring . Transfer merupakan pemindahan dana antara Bank yang sama . Sedangkan kliring merupakan kegiatan pemindahan dana dari satu Bank ke Bank lain yang berbeda . 

Keterangan :
A  =  Transfer
B  =   Kliring
C  =   Kliring
D  =   Transfer
Gambar diatas menunjukan telah terjadi transaksi antara Tuan A yang merupakan nasabah BRI Jakarta dengan Tuan B yang merupakan nasabah BPD Papua . Tuan A ingin mengirimkan uang sebesar 20 juta kepada Tuan B melalui BRI Jakarta. Namun karena BPD Papua tidak mempunyai cabang di Jakarta maka BRI mencari cabang BRI di kota dimana BPD Papua juga terdapat cabang di kota tersebut , dalam hal ini BRI dan BPD Papua sama – sama mempunyai cabang di kota Makasar . Oleh karena itu BRI Jakarta mengirimkan uang kepada BRI Makasar , pengiriman ini dinamakan transfer . Dan BRI Makasar akan melakukan transaksi kliring dengan BPD Papua Makasar untuk mengirimkan dana tersebut melalui perantara Bank Indonesia . Selanjutnya BPD Papua Makasar akan mentransferkan dana tersebut ke BPD Papua di Mapi yang merupakan Bank dari Tuan B . Pencatatan yang terjadi dari transaksi tersebut adalah sebagai berikut :




  


4 .  Portofolio Keuangan 

Neraca Bank akan selalu memperlihatkan posisi keuangan Bank baik dari segi sumber dana Bank ( Resource of Fund ) ataupun dari segi penggunaan dana ( Use of Fund ) . Dari sisi assets neraca Bank terdapat cash reserves yang terdiri dari kas dan rekening koran pada BI , cash reserves merupakan penentu likuidasi suatu bank , jika suatu bank mempunyai masalah terhadap cash reserves maka bank tersebut juga mempunyai ancama untuk dilikuidasi . Selanjutnya yaitu Loan atau pinjaman Bank kepada masyarakat , loan merupakan cash outflow terbesar dana loan bersumber dari deposit yang merupakan dana dari pihak ketiga . Untuk prinsip kehati-hatian maka dana loan harus memenuhi syarat sebagai berikut
Selain itu bank juga memberikan kredit kepada masyarakat berupa KUK ( Kredit Usaha Kecil ) yang merupakan 20% dari jumlah loan yang diberikan oleh Bank . Pinjaman berupa KUK ini memberikan suku bunga yang lebih rendah dari deposito dan lebih tinggi dari tabungan . Untuk dana KUK sendiri , harus berasal dari dana tabungan karena akan berisiko jika mengambil dana dari deposito berjangka ataupun dari dana giro  . Karena deposito berjangka memiliki tingkat suku bunga yang tinggi dan giro memiliki fluktuasi transaksi yang cepat . Hal ini ditujukan agar tidak terjadi negative mismatch yaitu suatu keadaan dimana terjadi penyimpangan antara source of fund dengan use of fund  seperti penggunaan source of fund jangka pendek untuk use of fund jangka panjang. Loan tidak hanya berupa KUK saja , loan mempunyai berbagai macam bentuk kredit seperti kredit konsumtif , Investasi dan modal kerja . Selain loan dan cash reserves yang terdapat pada sisi assets , juga terdapat securities . Securities pada sisi asset menandakan bahwa Bank tersebut melaksanakan transaksi pembelian terhadap obligasi ataupun piutang call money .  Dari sisi liabilities dapat terlihat bahwa deposit merupakan source of fund terbesar yang kemudian danannya bersama capital disalurkan untuk loan . Berbeda dengan securities pada assets , securities pada sisi liabilities menunjukan bahwa bank menerbitkan obligasi ataupun mempunyai hutang call money .

5 .Perhitungan Bunga Bank 
Setiap hari Bank akan melakukan perhitungan atau yang disebut dengan proses akhir hari untuk menghitung saldo rekening berdasarkan transaksi yang terjadi tiap hari . Perhitungan akhir hari tidak akan memasukan nilai bunga didalamnya , jumlah bunga akan ditambahkan pada saat perhitungan akhir bulan , yang nantinya saldo tersebut akan menjadi saldo awal bulan berikutnya . Perhitungan bunga didasarkan pada tiga cara yaitu berdasarkan saldo terendah , saldo rata-rata atau saldo harian  . Perhitungan bunga sendiri mempunyai formula perhitungan sebagai berikut  :  
% i x hari bunga x nominal
     360 / 365
Pembagi 360 ataupun 365 didasarkan pada dana tersebut berasal , jika dana tersebut berasal dari assets maka pembaginya adalah 360 karena nilai bunga akan lebih tinggi yang didapat , sedangkan jika dana tersebut berasal dari sisi liabilities maka pembaginya adalah 365 karena nilai bunga yang harus dibayar bank akan jauh lebih kecil . Untuk lebih memahami mengenai perhitungan bunga , berikut akan diberikan ilustrasi mengenai perhitungan bunga untuk tabungan pada sisi liabilities dan loan pada sisi assets .
Contoh 1 ( Kasus Bunga Tabungan ):
Berikut merupakan transaksi tabungan Tuan A di Bank “ABC” dengan tingkat bunga 10 %
5    Mei 2012          Setor Tunai 50 juta
7    Mei 2012          Pinbuk kredit deposito 10 juta
10  Mei 2012          Pinbuk debet untuk tabungan Tuan B ( Bank”XYZ” ) 15 juta
18 Mei 2012           Pinbuk debet untuk Loan Tuan A 10 juta







Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah , akan menggunakan saldo terendah pada rekening koran nasabah . Sementara untuk hari bunga pada metode saldo terendah dihitung mulai dari awal transaksi sampai tanggal 31 dan untuk perhitungan bunga pada tanggal 31 harus ditambah 1 hari dan ini berlaku untuk semua metode .




C . Saldo harian
Untuk perhitungan bunga dengan saldo harian maka bunga dihitung selama dana itu mengendap sampai terjadi transaksi berikutnya .
Perhitungan Bunga :

  Contoh 2 ( Kasus Bunga Loan )
Tuan B merupakan nasabah bank “XYZ”  . Dia meminjam dana sebesar 100 juta yang dibayar dengan transaksi berikut . ( suku bunga 15% )
10 Mei 2012    Setoran Tunai 30 Jut
13 Mei 2012     Pinbuk dari tabungan 20 juta
18 Mei 2012     Pinbuk dari deposito 20 juta
 28 Mei 2012    Pinbuk dari tabungan 30 juta


C. Saldo Harian
Diatas merupakan contoh perhitungan bunga untuk tabungan dan loan , dan jumlah bunga tersebut akan diakumulasi dan ditambahkan dengan nilai nominal saldo pada akhir periode dan menjadi saldo awal untuk periode berikutnya .

6 .  Sekilas mengenai penomoran rekening nasabah
Setiap nasabah akan mempunyai nomor rekening yang berbeda antara nasabah yang satu dengan nasabah lainnya . Oleh karena itu Bank harus memberikan penomoran terhadap nasabah mereka . Karena Bank tidak hanya mempunyai satu bank melainkan terdiri dari beberapa kantor cabang pusat dan beberapa kantor cabang pembantu , Hal ini harus diperhatikan dalam penomoran rekening masing – masing kantor maupun masing masing nasabah agar tidak terjadi kegandaan ataupun pencampuran dana . 
Penomoran rekening Bank
Penomoran Kantor

Penomoran Rekening Nasabah




 

dyaluppha , , Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea


Smashed Pink Can