4 Juni 2012

INKASO

Diposting oleh Widya_Mauretya di 20.47
Disusun Oleh :
Dara Veri Widayanti                     (21210695)
Nindy Sintya Indriani Rachman     (25210004)
Widya Mauretya                          (28210495)
I.    Pengertian Inkaso dan Manfaat Inkaso
Inkaso (collection) adalah kegiatan jasa bank melakukan amanat pihak ketiga dalam bentuk penagihan kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang ditunjuk oleh pihak pemberi amanat.
Kegiatan inkaso dilakukan untuk menyelesaikan tagihan pihak pemberi amanat berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat segera dibayarkan, karena pihak tertarik (pihak berhutang) berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. Dengan demikian inkaso hanya dilakukan antar cabang suatu bank atau antar bank yang berada di kota yang berbeda. Sebagai contoh, misalnya Ratih nasabah giro Bank Satria Cabang Bandung menerima cek dari Ira nasabah giro Bank Satria Cabang Jakarta. Dalam hal demikian cek Ratih tidak dapat diselesaikan (ditagih) melalui kliring di Bank Indonesia. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui inkaso.
Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relative lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian. Sementara manfaat kegiatan inkaso bagi pihak bank pemrakarsa selain terjadinya pendapatan komisi inkaso dan sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan, juga mengendapnya dana inkaso sejak dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak pemberi amanat merupakan keuntungan bagi bank.

II.    Warkat Inkaso
Warkat yang dapat inkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.
a.    Warkat Inkaso Tanpa Dokumen
Warkat inkaso tanpa dokumen adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan dokumen-dokumen lain.
Misalnya cek, bilyet giro, wesel dan surat-surat berharga lainnya.
b.    Warkat Inkaso Berdokumen
Warkat inkaso berdokumen adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan seperti faktur, kuitansi, konosemen (bill of loading), polis asuransi, dan dokumen – dokumen lainnya.
III.    Jenis Inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu :
a.    Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar meliputi:
1)    Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
2)    Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak  tertagih.
3)    Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso.
4)    Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
b.   Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi :
1)    Penerimaan tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain.
Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2)    Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
3)    Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.
Kegiatan inkaso keluar dan inkaso masuk dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut :
Dalam hal pihak tertarik sebagai nasabah bank lain, kegiatan inkaso dapat digambarkan sebagai berikut :
a.    Pencatatan Inkaso Keluar
Transaksi inkaso keluar merupakan transaksi yang belum mengandung suatu kepastian, sehingga belum mengakibatkan perubahan terhadap aktiva dan kewajiban bagi Bank yang melakukan transaksi tersebut. Dan transaksi tersebut menjadi efektif setelah diperoleh informasi bahwa inkaso berhasil. Oleh karena itu transaksi inkaso keluar belum diperoleh kepastian berhasil tidaknya. Oleh bank yang melakukan transaksi tersebut dicatat ke dalam Rekening Administratif Rupiah (RAR) dalam bentuk catatan tunggal (single entry).

b.   Pencatatan Inkaso Masuk
Apabila pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah nasabah giro pada bank pelaksana, maka bank pelaksana memeriksa kecukupan dana pada rekening giro nasabah yang bersangkutan.
Jika ternyata dananya mencukupi, bank pelaksana melakukan pemindahbukuan dari rekening giro nasabah tertarik kepada rekening antar kantor cabang.
Dalam hal pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah sebagai nasabah bank lain, berarti warkat inkaso harus diteruskan kepada bank tempat rekening giro tertarik melalui kliring. Dengan demikian dapat saja diperlakukan sebagai inkaso keluar.

Referensi :
Buku Akuntansi Perbankan-Armico
Untuk versi lengkap download disini

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar

4 Juni 2012

INKASO


Disusun Oleh :
Dara Veri Widayanti                     (21210695)
Nindy Sintya Indriani Rachman     (25210004)
Widya Mauretya                          (28210495)
I.    Pengertian Inkaso dan Manfaat Inkaso
Inkaso (collection) adalah kegiatan jasa bank melakukan amanat pihak ketiga dalam bentuk penagihan kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang ditunjuk oleh pihak pemberi amanat.
Kegiatan inkaso dilakukan untuk menyelesaikan tagihan pihak pemberi amanat berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat segera dibayarkan, karena pihak tertarik (pihak berhutang) berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. Dengan demikian inkaso hanya dilakukan antar cabang suatu bank atau antar bank yang berada di kota yang berbeda. Sebagai contoh, misalnya Ratih nasabah giro Bank Satria Cabang Bandung menerima cek dari Ira nasabah giro Bank Satria Cabang Jakarta. Dalam hal demikian cek Ratih tidak dapat diselesaikan (ditagih) melalui kliring di Bank Indonesia. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui inkaso.
Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relative lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian. Sementara manfaat kegiatan inkaso bagi pihak bank pemrakarsa selain terjadinya pendapatan komisi inkaso dan sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan, juga mengendapnya dana inkaso sejak dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak pemberi amanat merupakan keuntungan bagi bank.

II.    Warkat Inkaso
Warkat yang dapat inkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.
a.    Warkat Inkaso Tanpa Dokumen
Warkat inkaso tanpa dokumen adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan dokumen-dokumen lain.
Misalnya cek, bilyet giro, wesel dan surat-surat berharga lainnya.
b.    Warkat Inkaso Berdokumen
Warkat inkaso berdokumen adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan seperti faktur, kuitansi, konosemen (bill of loading), polis asuransi, dan dokumen – dokumen lainnya.
III.    Jenis Inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu :
a.    Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar meliputi:
1)    Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
2)    Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak  tertagih.
3)    Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso.
4)    Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
b.   Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi :
1)    Penerimaan tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain.
Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2)    Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
3)    Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.
Kegiatan inkaso keluar dan inkaso masuk dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut :
Dalam hal pihak tertarik sebagai nasabah bank lain, kegiatan inkaso dapat digambarkan sebagai berikut :
a.    Pencatatan Inkaso Keluar
Transaksi inkaso keluar merupakan transaksi yang belum mengandung suatu kepastian, sehingga belum mengakibatkan perubahan terhadap aktiva dan kewajiban bagi Bank yang melakukan transaksi tersebut. Dan transaksi tersebut menjadi efektif setelah diperoleh informasi bahwa inkaso berhasil. Oleh karena itu transaksi inkaso keluar belum diperoleh kepastian berhasil tidaknya. Oleh bank yang melakukan transaksi tersebut dicatat ke dalam Rekening Administratif Rupiah (RAR) dalam bentuk catatan tunggal (single entry).

b.   Pencatatan Inkaso Masuk
Apabila pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah nasabah giro pada bank pelaksana, maka bank pelaksana memeriksa kecukupan dana pada rekening giro nasabah yang bersangkutan.
Jika ternyata dananya mencukupi, bank pelaksana melakukan pemindahbukuan dari rekening giro nasabah tertarik kepada rekening antar kantor cabang.
Dalam hal pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah sebagai nasabah bank lain, berarti warkat inkaso harus diteruskan kepada bank tempat rekening giro tertarik melalui kliring. Dengan demikian dapat saja diperlakukan sebagai inkaso keluar.

Referensi :
Buku Akuntansi Perbankan-Armico
Untuk versi lengkap download disini

1 komentar on "INKASO"

Amisha on 3 Februari 2020 pukul 02.40 mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar

 

dyaluppha , , Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea


Smashed Pink Can