Disusun Oleh :
Dara Veri Widayanti (21210695)
Nindy Sintya Indriani Rachman (25210004)
Widya Mauretya (28210495)
PENGARUH
ASURANSI UMUM TERHADAP NET INTEREST MARGIN
A. General Insurance
Pengertian
General Insurance (asuransi umum) merupakan penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti. Penjaminan ini bersifat jangka pendek (short
term)- biasanya satu tahun. Ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau
benda miliknya, kerugian dimana terjadi karena bencana . Contoh asuransi kesehatan, asuransi kesehatan dan asuransi
gedung. Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau
selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau
bahaya yang dipertanggungkan. Sesuai dengan ketentuan UU No.2/1992 tentang
usaha perasuransian, masing-masing bidang Asuransi dikelola oleh perusahaan
yang berbeda, kendati untuk beberapa produk, seperti Asuransi kesehatan dan
Asuransi kecelakaan diri dapat dikelola dengan baik oleh perusahaan asuransi
kerugian maupun jiwa. Disamping perlindungan dan jaminan, asuransi juga
menawarkan berbagai manfaat antara lain mendapatkan masukan-masukan yang
berguna untuk meminimalisasi terjadinya risiko. Umumnya, perusahaan asuransi
memiliki tim suvei yang sudah berpengalaman dengan itu dapat memberikan rekomendasi untuk memperkecil terjadinya risiko terhadap
kepentingan yang diasuransikan. Asuransi juga bisa berfungsi segabai
tabungan. Hal ini tampak dalam manfaat yang ditawarkan oleh asuransi jiwa. Pada
dasarnya, hasil yang diterima pada akhir masa jatuh tempo merupakan kumpulan
dari tabungan premi ditambah dengan bunga, yang harus dingat dari segi natur
bisnisnya, perusahaan Asuransi bukan merupakan perusahaan investasi sehingga
bunga yang ditawarkan biasanya lebih rendah dari bunga deposito atau tabungan.
Produk – produk Asuransi Umum:
1. Asuransi Kendaraan
bermotor
Ada dua macam penutupan asuransi kendaraan
bermotor yang sudah umum dikenal, yakni comprehensive (gabungan) atau yang
biasa dikenal dengan sebutan all risks dan Total Loss Only lazim disingkat TLO.
Comprehensive (all risks) atau gabungan adalah penggantian kerugian/kerusakan
pada kendaraan bermotor dari segala risiko selain yang dikecualikan oleh polis.
Misalnya kaca depan atau lampu depan pecah akibat tertabrak, tape atau velg
dicuri dan kerusakan-kerusakan aksesoris lainnya. klaim all risks dapat
dilakukan berkali-kali selama kendaraan dipertanggungkan. Total Loss Only
secara otomatis sudah merupakan bagian dari jaminan All Risks. Sedangkan
penutupan Total Loss Only (TLO) untuk kasus-kasus karena kecelakaan berat yang
menimbulkan kerugian atau kerusakan kendaraan lebih 75% dari total nilai
pertanggungan. kehilangan kendaraan akibat pencurian termasuk di dalam jaminan
TLO.
2. Asuransi Kebakaran
Dalam Asuransi Kebakaran segala macam barang
dapat diasuransikan, yang penting adalah barang-barang didalam rumah Anda harus
mencatat atau menyatakannya secara tertulis di dalam polis. Dalam hal kerugian
akibat kebakaran, tentunya ada sebab yang menimbulkannya. Berbagai sebab dapat
digantikan atau terjamin asuransinya. Tapi ada juga sebab kebakaran yang tidak
dijamin oleh perusahaan asuransi. Penyebab kerugian dan kerusakan yang dijamin
adalah akibat kebakaran yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau akibat
menjalarnya api sampai kerumah Anda. Barang-barang yang rusak akibat
digunakannya air untuk menahan atau memadamkan api juga dijamin
pertanggungannya.
3. Asuransi Rumah Tinggal
dan Perabotan Rumah Tangga (Houseowners & Household Insurance)
Asuransi Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah
Tangga (Houseowners & Household Insurance) merupakan jenis lain dari
asuransi umum. Asuransi jenis ini menjamin kerugian karena kehilangan atau
rusaknya perabotan rumah tangga yang berada dalam lokasi gedung yang
diasurnasikan akibat terjadinya risiko, seperti kebakaran, prampokan/pencurian,
gempa bumi dan lain sebagainya.Perlindungan ini bisa diperoleh dengan harga
premi yang relatif murah dan terjangkau.
4. Asuransi Kebongkaran
(Burdglary Insurance)
Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
merupakan alternatif jenis lain dari produk asuransi general. Asuransi jenis
ini menjamin kerugian tertanggung terhadap barang-barang yang dimiliki serta
ditempatkan pada sebuah gedung yang diasuransikan akibat perampokan/pencurian
yang dilakukan dengan pembongkaran yang disertai dengan pengrusakan dan
pemaksaan. Dalam hal premi, besar kecilnya premi yang harus dibayarkan sangat
tergantung dengan tempat atau lokasi pertanggungan, pengamanan yang disediakan
serta jenis-jenis barang yang diasuransikan.Secara umum, premi Asuransi
Kebongkaran berkisar antara satu hingga dua setengah persen (%) dari nilai
pertanggungan.
Prinsip dasar asuransi
· Insurable interest adalah Hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
·
Utmost
good faith adalah Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap,
semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak.
·
Proximate
cause adalah Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian
yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan
secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
·
Indemnity
adalah Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
·
Subrogation
adalah Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim
dibayar.
·
Contribution
adalah Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama
menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk
ikut memberikan indemnity.
B. Net Interest Margin
Pengertian
Marjin
bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang
dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan
kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah
mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan
non-finansial.
Hal
ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh
pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas
dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan
yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Margin
bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih. Namun
penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan
suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif
dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam
volume. Sehingga Margin bunga bersih dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang
lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.
Perhitungan
Pendapatan bunga bersih diperoleh dari pendapatan bunga
dikurangi beban bunga. Rasio ini menunjukkan kemampuan bank dalam memperolah
pendapatan operasionalnya dari dana yang ditempatkan dalam bentuk pinjaman
(kredit). Semakin tinggi NIM menunjukkan semakin efektif bank dalam penempatan
aktiva produktif dalam bentuk kredit, sebaliknya ketika NIM menunjukkan
persentase yang minim, maka akan terjadi kecenderungan munculnya kredit macet. Adapun Standar yang ditetapkan
Bank Indonesia untuk rasio NIM adalah 6% keatas Semakin besar rasio ini maka
meningkatnya pendapatan bunga atas aktiva produktif yang dikelola bank sehingga
kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah semakin kecil.
Keterkaitan
General Insurance dengan Net Interest Margin (NIM)
Seperti
yang telah dijelaskan pada penjelasan di atas, net interest margin merupakan
rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh pendapatan
operasionalnnya dari dana yang ditempatkan dalam bentuk pinjaman ( kredit ).
Sehingga dapar dikatakan bahwa semakin tinggi NIM menunjukan semakin efektif
bank dalam penempatan aktiva produktif dalam bentuk kredit, dan sebaliknya jika
rasio NIM menunjukan nilai yang minim maka terdapat kecenderungan terjadinya
kredit macet. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah bagi Bank dalam
menghadapi permasalahan kredit macet. Bank akan seringkali menghadapi permasalahan
kredit macet karena berbagai permasalahan yang dialami oleh nasabahnya. Permasalahan ini tentu saja merupakan
kerugian tersendiri oleh Bank karena jumlah kredit yang diberikan tidak
memberikan manfaat berupa pendapatan bunga. Jika
dulu tindakan yang diambil Bank saat terjadi kredit macet adalah menyita barang
nasabah, namun perkembangannya saat ini, Bank memberdayakan perusahaan asuransi
untuk mengcover setiap kerugian atas setiap kejadian kredit macet tersebut.
Dengan hal itu tingkat rasio Net Interest Margin (NIM) akan tetap terjaga stabilitasnya. Oleh
pertimbangan kredit macet tersebut Bank akan mewajibkan setiap nasabah untuk
ikut bergabung dalam perusahaan asuransi demi meminimalkan terjadinya kredit
macet. Pertumbuhan Bank di Indonesia yang semakin pesat kemajuannya membuat
bank melakukan ekspansi kredit dengan ikut berkontribusi dalam perusahaan
leasing dan agency dimana setiap perusahaan tersebut akan dicover oleh
perusahaan asuransi untuk mengatasi terjadinya kredit macet. Berikut merupakan
mekanisme pendapatan bunga serta pembayaran bunga oleh Bank.
Pada
skema diatas Bank mempunyai kewajiban membayar bunga kepada deposit yang
digambarkan oleh i1 dan bank juga
menyalurkan dananya dalam bentuk loan yang akan menghasilkan bunga atas kredit
yang diberikan . Sedangkan NIM merupakan pengurangan antara i2 dengan i1. Bank juga menyalurkan dana pinjaman (loan) dalam bentuk leasing
ataupun agency yang disalurkan kepada masyarakat yang bunga pinjamannya akan
jauh lebih tinggi dibanding pinjaman yang diberikan oleh bank kepada lembaga
leasing tersebut (i3,i4 > i2). Dan asuransi akan mengcover bank dan lembaga-lembaga keuangan tersebut untuk
mengcover terjadinya kredit macet agar i2-i1 akan tetap terjaga.
Referensi