17 Oktober 2010

BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN

Diposting oleh Widya_Mauretya di 00.11
* Pengertian Bentuk Usaha
Bentuk usaha adalah badan hokum yang dimiliki oleh kegiatan usaha . Kegunaan badan Hukum bagi pengelola usaha untuk menciptakan susasana tenang dalam berusaha karena kegiatan usaha secara resmi akan diakui oleh pemerintah dan masyarakat .

Bentuk usaha akan menentukan :
1 . Status kepemilikan
2 . Dividen
3 . tanggung jawab jika terjadi resiko usaha
4 . tanggung jawab pengelola usaha di depan hukum

Macam – macam bentuk perusahaan

A .Bentuk usaha perseorangan
Adalah bentuk usaha yg didirikan dengan modal usaha sendiri dan dimiliki seseorang langsung dan tanggung jawabnya tidak terbatas jika terjadi resiko usaha , kekayaan pribadi dan perusahaan menjadi jaminan yang tidak terpisahkan .

Kelebihan bentuk perusahaan perseorangan :
o Modal usaha milik sendiri sehingga tidak ada orang lain yang mengatur dan modal yang digunakan relative kecil atau sesuai dengan kemampuannya .
o Laba yang di peroleh dinikmati dan diatur sendiri , sehingga dapat mendorong kegiatan usaha atau kerja .
o Pekerjaan administrative relative sederhana .
o Memiliki keleluasaan dalam mengelola usaha karena tidak tergantung pada orang lain .
o Pengambilan keputusan tidak rumit dan birokrasi.

Kelemahan bentuk perusahaan perseorangan :
o Perkembangan dan keberhasilan usaha akan tergantung kepada keahlian dan ketrampilan seseorang .
o Tanggung jawab tidak terbatas jika terjadi resiko usaha . Kekayaan pribadi turut menjadi jaminan dan tidak dalam menanggung resiko .
o Kontinuitas dan rutinintas usaha akan terganggu jika pemilik berhalangan atau meninggal dunia .
o Modal relative kecil akan mempersulit untuk memperluas usaha .
o Pemilik akan menanggung segala kerugian .

B . Persekutuan berbentuk Firma ( Vennotschap Onder Een Firma )
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama . sedangkan menurut KUHD , pengertian firma adalah tiap – tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama . Jika persekutuan berbentuk Firma maka tanggung jawab anggota bersifat solider , artinya jika firma jatuh pailit maka semua anggota bertanggung jawab sampai dengan kekayaan miliknya secara solider .

Kelebihan Persekutuan Firma
1 .Adanya pembagian jabatan sesuai dengan keahliannya
2 .Modal reltif besar karena merupakan gabungan dari beberapa orang
3 .Resiko ditanggung bersama
4 .Kepercayaan untuk memperoleh pinjaman lebih mudah karena tanggung jawabnya ditanggung bersama – sama
5 .Bentuk usaha biasanya satu cabang usaha dan bersifat umum .

Kelemahan Persekutuan Firma
1 .Perbuatan atau tindakan satu orang anggota menjadi tanggung jawab bersama
2 .Tanggung jawab tidak terbatas sebab tidak ada pemisahan antara hak usaha dengan hak milik anggota firma
3 .Perbedaan pendapat akan mempersulit dalam pengambilan keputusan
4 .Memelihara kebersamaan dan kesamaan pendapat

C .Persekutuan berbentuk komanditer ( CV = Commanditaire veenootschap )
Persekutuan komanditer merupakan bentuk kerja sama untuk melakukan usaha dengan menyerahkan modal atau tenaga .
Dengan perkataan lainnya Persekutuan Komanditer (CV) itu adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan . Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya tidak perlu sama besarnya . Uang yang disetorkannya itu adalah merupakan bukti keikutsertaannya di dalam persekutuan komanditer .
Anggota Persekutuan Komanditer ,terdiri dari :
1 . Anggota aktif , yaitu anggota yang mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan .
2 . Anggota pasif , yaitu anggota yang hanya menyerahkan modal dan bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan .
Anggota persekutuan pasif hanya bertanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang diserahkannya , sedangkan anggota persekutuan aktif bertanggung jawab tidak terbatas . Di dalam persekutuan komanditer ada 3 macam persekutuan :
1 .Persekutuan komanditer asli
2 .Persekutuan komanditer campuran
3 .Persekutuan komanditer dengan saham

Kebaikan – kebaikan dari Persekutuan komanditer ( CV ) :
1 . Pendiriannya relative agak mudah
2 . Modal lebih banyak di dapat .
3 . Manajemen perusahaan dapat dideversifikasikan
4 . Kesempatan untuk berkembang lebih besar
5 . Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar .

Keburukan – keburukan dari persekutuan komanditer :
1 . Sukar untuk menarik kembali investasinya
2 . Tanggung jawabnya tidak terbatas
3 . kelangsungan hidup perusahaan tidak tentu
4 . Harus membayar bunga modal kepada sekutu diam


D . Perseroan terbatas / Naamloze Veenootschap ( NV )
Perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha yang terbagi atas beberapa saham . Modal perseroan terbatas terdiri atas saham – saham yang jumlahnya telah ditentukan dalam anggaran dasarnya . Tanggung jawab persero terbatas pada modal yang diikutsertakan dalam perseroan terbatas tersebut . Perseroan terbatas adalah badan hukum , jadi memiliki harta kekayaan sendiri . Segala tagihan utang piutang pada perseroan terbatas ditanggungoleh harta kekayaanya , dan tidak dapat ditagih dari harta kekayaan persero . Persero hanya turut menanggung sebatas modal yang disetorkannya saja .

Kelebihan – kelebihan dari perseroan terbatas :
1 . Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin atau lebih lama .
2 . Tanggung jawabnya terbatas .
3 . Pengelola usahanya lebih efisien .
4 . Kebutuhan modal lebih besar dan mudah terpenuhi
5 . Saham dapat diperjual belikan

Kekurangan – kekurangan dari perseroan terbatas :
1 . Biaya pendiriannya relative lebih mahal
2 . Kurangnya komunikasi antara pemegang saham
3 . Tidak ada rahasia mengenai penjualan saham


E .Yayasan
Yayasan adalah suatu bentuk usahayang didirikan oleh orang – orang dengan cara memisahkan harta kekayaannya dengantujuan untuk membantu kepentingan – kepentingan masyarakat . Pada umumnya yayasan bergerak dalam bidang social seperti pendidikan , kesejahteraan , pelayanan dsb . Yayasan ada yang menarik pembayaran dan ada pula yang menyalurkan bantuan misalnya pemeliharaan orang-orang jompo , panti asuhan dan sebagainya . Yayasan merupakan badan hukum , berdasarkan pengesahan dari notaris .

F .Koperasi
Koperasi adalah bentuk badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya . Koperasi merupakan penggabungan anggota bukan penggabungan modal . Karenanya , koperasi mempunyai cirri-ciri khusus yang membedakan dengan kegiatan usaha lainnya .



SUMBER : MODUL KEWIRAUSAHAAN SMK KELAS X

0 komentar:

Posting Komentar

17 Oktober 2010

BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN


* Pengertian Bentuk Usaha
Bentuk usaha adalah badan hokum yang dimiliki oleh kegiatan usaha . Kegunaan badan Hukum bagi pengelola usaha untuk menciptakan susasana tenang dalam berusaha karena kegiatan usaha secara resmi akan diakui oleh pemerintah dan masyarakat .

Bentuk usaha akan menentukan :
1 . Status kepemilikan
2 . Dividen
3 . tanggung jawab jika terjadi resiko usaha
4 . tanggung jawab pengelola usaha di depan hukum

Macam – macam bentuk perusahaan

A .Bentuk usaha perseorangan
Adalah bentuk usaha yg didirikan dengan modal usaha sendiri dan dimiliki seseorang langsung dan tanggung jawabnya tidak terbatas jika terjadi resiko usaha , kekayaan pribadi dan perusahaan menjadi jaminan yang tidak terpisahkan .

Kelebihan bentuk perusahaan perseorangan :
o Modal usaha milik sendiri sehingga tidak ada orang lain yang mengatur dan modal yang digunakan relative kecil atau sesuai dengan kemampuannya .
o Laba yang di peroleh dinikmati dan diatur sendiri , sehingga dapat mendorong kegiatan usaha atau kerja .
o Pekerjaan administrative relative sederhana .
o Memiliki keleluasaan dalam mengelola usaha karena tidak tergantung pada orang lain .
o Pengambilan keputusan tidak rumit dan birokrasi.

Kelemahan bentuk perusahaan perseorangan :
o Perkembangan dan keberhasilan usaha akan tergantung kepada keahlian dan ketrampilan seseorang .
o Tanggung jawab tidak terbatas jika terjadi resiko usaha . Kekayaan pribadi turut menjadi jaminan dan tidak dalam menanggung resiko .
o Kontinuitas dan rutinintas usaha akan terganggu jika pemilik berhalangan atau meninggal dunia .
o Modal relative kecil akan mempersulit untuk memperluas usaha .
o Pemilik akan menanggung segala kerugian .

B . Persekutuan berbentuk Firma ( Vennotschap Onder Een Firma )
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama . sedangkan menurut KUHD , pengertian firma adalah tiap – tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama . Jika persekutuan berbentuk Firma maka tanggung jawab anggota bersifat solider , artinya jika firma jatuh pailit maka semua anggota bertanggung jawab sampai dengan kekayaan miliknya secara solider .

Kelebihan Persekutuan Firma
1 .Adanya pembagian jabatan sesuai dengan keahliannya
2 .Modal reltif besar karena merupakan gabungan dari beberapa orang
3 .Resiko ditanggung bersama
4 .Kepercayaan untuk memperoleh pinjaman lebih mudah karena tanggung jawabnya ditanggung bersama – sama
5 .Bentuk usaha biasanya satu cabang usaha dan bersifat umum .

Kelemahan Persekutuan Firma
1 .Perbuatan atau tindakan satu orang anggota menjadi tanggung jawab bersama
2 .Tanggung jawab tidak terbatas sebab tidak ada pemisahan antara hak usaha dengan hak milik anggota firma
3 .Perbedaan pendapat akan mempersulit dalam pengambilan keputusan
4 .Memelihara kebersamaan dan kesamaan pendapat

C .Persekutuan berbentuk komanditer ( CV = Commanditaire veenootschap )
Persekutuan komanditer merupakan bentuk kerja sama untuk melakukan usaha dengan menyerahkan modal atau tenaga .
Dengan perkataan lainnya Persekutuan Komanditer (CV) itu adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan . Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya tidak perlu sama besarnya . Uang yang disetorkannya itu adalah merupakan bukti keikutsertaannya di dalam persekutuan komanditer .
Anggota Persekutuan Komanditer ,terdiri dari :
1 . Anggota aktif , yaitu anggota yang mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan .
2 . Anggota pasif , yaitu anggota yang hanya menyerahkan modal dan bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan .
Anggota persekutuan pasif hanya bertanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang diserahkannya , sedangkan anggota persekutuan aktif bertanggung jawab tidak terbatas . Di dalam persekutuan komanditer ada 3 macam persekutuan :
1 .Persekutuan komanditer asli
2 .Persekutuan komanditer campuran
3 .Persekutuan komanditer dengan saham

Kebaikan – kebaikan dari Persekutuan komanditer ( CV ) :
1 . Pendiriannya relative agak mudah
2 . Modal lebih banyak di dapat .
3 . Manajemen perusahaan dapat dideversifikasikan
4 . Kesempatan untuk berkembang lebih besar
5 . Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar .

Keburukan – keburukan dari persekutuan komanditer :
1 . Sukar untuk menarik kembali investasinya
2 . Tanggung jawabnya tidak terbatas
3 . kelangsungan hidup perusahaan tidak tentu
4 . Harus membayar bunga modal kepada sekutu diam


D . Perseroan terbatas / Naamloze Veenootschap ( NV )
Perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha yang terbagi atas beberapa saham . Modal perseroan terbatas terdiri atas saham – saham yang jumlahnya telah ditentukan dalam anggaran dasarnya . Tanggung jawab persero terbatas pada modal yang diikutsertakan dalam perseroan terbatas tersebut . Perseroan terbatas adalah badan hukum , jadi memiliki harta kekayaan sendiri . Segala tagihan utang piutang pada perseroan terbatas ditanggungoleh harta kekayaanya , dan tidak dapat ditagih dari harta kekayaan persero . Persero hanya turut menanggung sebatas modal yang disetorkannya saja .

Kelebihan – kelebihan dari perseroan terbatas :
1 . Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin atau lebih lama .
2 . Tanggung jawabnya terbatas .
3 . Pengelola usahanya lebih efisien .
4 . Kebutuhan modal lebih besar dan mudah terpenuhi
5 . Saham dapat diperjual belikan

Kekurangan – kekurangan dari perseroan terbatas :
1 . Biaya pendiriannya relative lebih mahal
2 . Kurangnya komunikasi antara pemegang saham
3 . Tidak ada rahasia mengenai penjualan saham


E .Yayasan
Yayasan adalah suatu bentuk usahayang didirikan oleh orang – orang dengan cara memisahkan harta kekayaannya dengantujuan untuk membantu kepentingan – kepentingan masyarakat . Pada umumnya yayasan bergerak dalam bidang social seperti pendidikan , kesejahteraan , pelayanan dsb . Yayasan ada yang menarik pembayaran dan ada pula yang menyalurkan bantuan misalnya pemeliharaan orang-orang jompo , panti asuhan dan sebagainya . Yayasan merupakan badan hukum , berdasarkan pengesahan dari notaris .

F .Koperasi
Koperasi adalah bentuk badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya . Koperasi merupakan penggabungan anggota bukan penggabungan modal . Karenanya , koperasi mempunyai cirri-ciri khusus yang membedakan dengan kegiatan usaha lainnya .



SUMBER : MODUL KEWIRAUSAHAAN SMK KELAS X

0 komentar on "BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN"

Posting Komentar

 

dyaluppha , , Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea


Smashed Pink Can